Breaking News

Kejari Muaro Jambi Musnahkan Barang Bukti 37 Perkara Inkracht, 11,5 Ton Solar Ilegal dan Sabu 23,53 Gram

GERBNAGINFORMASI.COM, MUARO JAMBI - Kejaksaan Negeri Muaro Jambi memusnahkan barang bukti dari 37 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam periode November 2025 hingga Februari 2026.

Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Graham Hutagaol, sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan eksekutorial terhadap putusan pengadilan yang telah final dan mengikat.

“Pemusnahan ini adalah bentuk pelaksanaan tugas kami sebagai eksekutor putusan pengadilan dalam perkara pidana. Seluruh barang bukti yang telah inkracht harus dituntaskan secara profesional, akuntabel, dan transparan,” ujar Graham dalam keterangan resminya.

Dari total 37 perkara yang dieksekusi, kasus narkotika mendominasi dengan 20 perkara atau sekitar 54 persen. Disusul tindak pidana umum lainnya (Oharda) sebanyak 13 perkara atau 35 persen, serta tindak pidana umum lainnya (TPUL) sebanyak empat perkara atau 10 persen.

Barang bukti yang dimusnahkan terbilang signifikan. Di antaranya 11.555 liter atau sekitar 11,55 ton bahan bakar minyak jenis solar olahan ilegal. Selain itu, turut dimusnahkan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 23,53 gram.

Tak hanya itu, aparat juga menghancurkan tujuh unit timbangan digital serta sejumlah senjata tajam, yakni dua pisau, dua egrek, satu tojok, satu golok, dua gergaji besi, dua gunting, dan satu palu.

Dalam perkara narkotika, barang bukti berupa alat konsumsi juga dimusnahkan, antara lain 20 bong dan tujuh pirek. Sejumlah barang lain yang turut dihancurkan meliputi satu keranjang, dua batang kayu panjang, satu katrol, satu boks sibel otomatis warna putih untuk aliran listrik, satu rol tali tambang, serta selang sepanjang kurang lebih 50 meter.

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan berbagai cara, mulai dari dilarutkan, diblender, dipotong, dibakar, hingga dikubur agar tidak dapat digunakan kembali.

Graham menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari rangkaian penegakan hukum yang utuh. Menurut dia, proses penanganan perkara pidana tidak berhenti pada vonis pengadilan, tetapi harus dituntaskan hingga tahap eksekusi akhir.

“Ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah jaminan bahwa barang bukti tidak disalahgunakan dan perkara benar-benar selesai sampai tahap akhir,” kata dia.

Langkah tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa setiap pelanggaran hukum akan diproses hingga tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Jun)



© Copyright 2024 - Gerbanginformasi.com