GERBANGINFORMASI.COM, MUARO JAMBI - Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penipuan dengan mekanisme restorative justice. Langkah itu ditempuh setelah tersangka Gunawan dan pelapor Feri Candra Wijaya sepakat berdamai dan kerugian korban dinyatakan telah dipulihkan.
Kepala Kejari Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, mengatakan penghentian perkara tersebut merupakan wujud pelaksanaan asas dominus litis, yakni kewenangan jaksa sebagai pengendali perkara.
“Penyelesaian ini tidak ada tekanan dan tidak ada paksaan. Ini murni kesepakatan kedua belah pihak yang ingin berdamai. Tersangka mengakui kesalahan dan bertanggung jawab mengganti kerugian korban,” ujar Karya saat ditemui di Rumah Restorative Justice Kejari Muaro Jambi, kompleks perkantoran Bukit Cinto Kenang.
Gunawan sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, setelah melalui proses mediasi penal, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara di luar persidangan.
Menurut Karya, pendekatan restorative justice tidak semata berorientasi pada penghukuman, melainkan juga mengedepankan pemulihan keadaan serta nilai kemanusiaan.
“Semua pihak kami kumpulkan di Rumah Restorative Justice untuk melaksanakan penyelesaian perkara tindak pidana penipuan melalui mekanisme keadilan restoratif,” katanya.
Gunawan menyampaikan penyesalannya atas perbuatan yang menimbulkan persoalan hukum tersebut. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejari Muaro Jambi yang telah memfasilitasi proses perdamaian.
“Saya berharap perkara ini tidak dilanjutkan ke persidangan karena kewajiban saya sudah saya penuhi kepada pelapor,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Feri Candra Wijaya. Ia mengaku kerugiannya telah diganti dan meminta agar perkara tersebut tidak diteruskan ke pengadilan.
“Kerugian saya sudah diganti oleh Gunawan. Saya berterima kasih kepada kejari yang telah memfasilitasi penyelesaian ini,” katanya.
Kuasa hukum tersangka, Ibnu Kholdun, mengapresiasi langkah Kejari Muaro Jambi dalam menerapkan pendekatan keadilan restoratif. Menurut dia, kebijakan tersebut sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana yang tidak lagi semata-mata menitikberatkan pada pemidanaan.
Melalui penerapan restorative justice ini, Kejari Muaro Jambi menegaskan komitmennya menghadirkan penegakan hukum yang berimbang tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memulihkan hubungan sosial dan rasa keadilan masyarakat. (*)

Social Header