Breaking News

Terdakwa Pembunuhan Berencana di Jambi Divonis 19 Tahun Penjara, Keluarga Korban Merasa Kurang Puas

GERBANGINFORMASI.COM, KOTA JAMBI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada Dede Maulana alias Dede, terdakwa kasus pembunuhan dan perampokan berencana yang sempat menjadi perhatian publik.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/4/2026). Vonis ini lebih berat satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 18 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun kepada terdakwa Dede Maulana,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Suasana sidang berlangsung haru. Sejumlah keluarga korban yang hadir di ruang sidang tampak menangis saat vonis dibacakan. Orang tua korban terlihat berdoa sambil menahan kesedihan.

Ibu korban menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah membantu proses hukum perkara tersebut. “Terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu,” ujarnya.

Meski demikian, pihak keluarga mengaku belum sepenuhnya puas dengan putusan tersebut. Eva, perwakilan keluarga korban, mengatakan bahwa mereka merasa hukuman yang dijatuhkan belum mencerminkan rasa keadilan yang diharapkan.

“Kami sedikit kecewa, tetapi tetap menerima putusan ini,” kata Eva.

Ia menambahkan, keluarga masih akan berdiskusi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding. “Kami akan berunding terlebih dahulu dengan keluarga besar,” ujarnya.

Eva juga mengungkapkan bahwa terdakwa tidak pernah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga korban, baik selama proses penyidikan maupun persidangan.

“Tidak pernah ada permintaan maaf. Kami juga tidak ada komunikasi sejak kejadian itu,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Umronah, menyatakan kliennya menerima putusan majelis hakim. Menurut dia, terdakwa juga telah mengakui perbuatannya selama proses persidangan.

Kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial karena pelaku menggunakan kendaraan jenis Mitsubishi Pajero Sport dalam melancarkan aksi kejahatannya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 06.30 WIB, di kawasan Jalan Lingkar Timur II, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. (Jun)

© Copyright 2024 - Gerbanginformasi.com