GERBANGINFORMASI.COM, MUARO JAMBI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi tengah menyiapkan kebijakan baru berupa penarikan pajak air tanah sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saat ini, Peraturan Bupati (Perbup) terkait kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan di tingkat Pemerintah Provinsi Jambi.
Pajak air tanah nantinya akan diberlakukan kepada pelaku usaha yang memanfaatkan air bawah tanah untuk kegiatan operasional. Sasaran kebijakan ini meliputi perusahaan, toko swalayan seperti Indomaret dan Alfamart, Fresh, hingga pengusaha peternakan ayam broiler yang menggunakan air sumur bor.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Muaro Jambi Arian Safutra mengatakan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha setelah peraturan tersebut disahkan.
Lebih lanjut Arian menjelaskan Pemkab menetapkan tarif pajak tersebut sebesar Rp5.000 per meter kubik air tanah yang digunakan.
“Kami akan mensosialisasikan Perbup ini dalam waktu dekat, khususnya kepada para pengusaha yang menggunakan air tanah untuk kegiatan usaha mereka,” ujarnya.
Menurut dia, kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan PAD, tetapi juga mendorong pengelolaan dan pemanfaatan air tanah secara lebih bijak.
Pemkab Muaro Jambi berharap, dengan diterapkannya tarif baru pajak air tanah ini, kontribusi sektor pajak daerah terhadap PAD dapat meningkat signifikan, sekaligus menciptakan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya air. (Jun)

Social Header