Breaking News

Sengketa Lapangan Bolakaki Aksodano Terus Bergulir, PN Sengeti Lakukan Sidang di Tempat. Ini Kata Ahli Waris !!!


Gerbanginformasi.com, Muaro Jambi - Pengadilan Negeri Sengeti hari ini Jum,at (30/09/22) melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat atau sidang di tempat objek yang sedang disengketakan.

Kedatangan para hakim dari PN Sengeti ke tempat objek perkara tersebut untuk melihat secara langsung keadaan objek yang disengketakan. Kedatangan mereka juga dikawal oleh aparat kepolisian dari Polsek Sekernan. 

Pantauan di lapangan, Sidang Pemeriksaan Setempat atas kasus Sengketa Lapangan Aksodano Sengeti antara pemilik lahan dan Pemkab Muaro Jambi digelar sekitar pukul 09.00 wib.

Kepala Pengadilan Negeri Sengeti melalui Humas nya Gabriel Lase yang turun langsung terjun ke lokasi kepada awak media mengatakan Sengketa Tanah Lapangan Aksodano ini telah beberapa kali disidangkan.

"Dan hari ini agendanya adalah Sidang Pemeriksaan Setempat. Ini bertujuan untuk memastikan ada atau tidaknya objek perkara yang disengketakan," Sebut Gabriel Gabe.

Saat ditanya lebih jauh terkait persoalan sengketa tanah ini, Gabriel Gabe menyebutkan agar ditanyakan pada saat sidang yang akan digelar nantinya.

"Terkait materi ataupun tanggapan, kami tidak bisa berkomentar lebih jauh. Pendapat ataupun pertimbangan dari hakim majlis akan dituangkan dalam putusan. 

Silahkan ikuti sidangnya. Nanti akan dibacakan dalam sidang," sebutnya. 

Sementara itu, kuasa hukum Penggugat dari Ahli Waris Amit Atok, Zainal Abidin mengatakan pihaknya akan membuktikan bahwa objek yang digugat itu benar adanya. 

Zainal Abidin mengatakan pihaknya akan terus mengumpulkan bukti bukti surat dan saksi saksi terdahulu yang mengetahui atas kepemilikan lapangan akso dan tersebut.

"Bukti dan Saksi saksi akan kami siapkan nanti dipersiapkan," sebutnya. 

Lanjutnya, pihaknya memiliki bukti otentik, seperti surat pinjam pakai yang dibuat oleh Ahli Waris pada masa Marga Awin atau sebelum Sengeti menjadi Kelurahan.

"Orang yang buat surat pinjam pakai ini sampai sekarang masih hidup," terangnya.

Untuk diketahui, Sengketa tanah Lapangan Bolakaki Aksodano ini telah berlangsung lama. Sengketa ini terjadi antara Ahli Waris Amit Atok dengan tergugat Pemda Muaro Jambi. 

Dalam kasus ini Pemda Muaro Jambi sendiri menguasakan Kepada Jaksa Pengacara Negara yakni Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. 

Hingga saat ini kasus sengketa tanah Lapangan Bolakaki Aksodano ini telah melewati delapan kali persidangan. Sidang lanjutannya akan digelar pekan depan. (Jun)

© Copyright 2024 - Gerbanginformasi.com