Breaking News

Capaian Pajak Kendaraan di Muaro Jambi Sudah 90 Persen.

 


Gerbanginformasi.com, Muaro Jambi - Capaian pajak di UPTD Samsat Muaro Jambi sudah mencapai 90 persen. Hal ini disampaikan oleh Kepala UPTD Samsat Muaro Jambi Mustarhadi,SH.I,M.H.

Dikatakannya, Pemerintah Provinsi Jambi saat ini tengah memberikan keringanan kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan.

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya kebijakan Gubernur Jambi Al Haris dengan melakukan pemutihan pajak kendaraan.

Dalam pemutihan pajak kendaraan tersebut, masyarakat yang memiliki kendaraan baik roda dua ataupun roda empat yang pajaknya menunggak diatas dua tahun atau bahkan sampai 10 tahun cukup bayar dua tahun saja tanpa dibebankan dengan biaya lainnya.

"Masyarakat harus menggunakan kesempatan ini dengan sebaik baiknya. Bagi yang menunggak, bayarlah mulai dari sekarang, gunakan kesempatan pemutihan pajak ini dengan sebaik mungkin," sebutnya. 

Hingga saat ini, antusias masyarakat Kabupaten Muaro Jambi membayar pajak kendaraan cukup tinggi, hal ini dibuktikan dengan tingginya capaian pajak yang diterima oleh samsat Muaro Jambi.

"Saat ini capaian pajak kendaraan di Muaro Jambi sudah mencapai 90 persen. Kalau di uang kan sekitar Rp 25 milyar," sebutnya. 

Ditambahkannya, jika pembayaran pajak kendaraan tinggi, masyarakat Muaro Jambi tentu juga akan merasakan dampaknya, mengingat jika hasil pajaknya tinggi tentu dana bagi hasilnya yang akan kembali ke Kabupaten Muaro Jambi juga tinggi. 

"Kalau kesadaran warga Muaro Jambi dalam membayar pajak tinggi, tentu DBH yang akan kembali ke Kabupaten ini juga tinggi. Tentunya Dana Bagi Hasil tersebut dapat digunakan untuk melakukan pembangunan di Muaro Jambi," terangnya.

Pihak UPTD Samsat Muaro Jambi terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik melalui camat maupun Kepala Desa agar menggunakan kesempatan ini dengan sebaik mungkin. 

Untuk mempermudah masyarakat membayar pajak, UPTD Samsat Muaro Jambi membuka Pelayanan keliling yang berada di depan Unja Nendalo dan di perbatasan kota dan Muaro Jambi yang berada di jalan baru. 

Tidak hanya itu saja, Samsat Muaro Jambi juga membuka Pos Pos Pelayanan pembayaran pajak di beberapa titik, diantaranya Pos Pelayanan Pajak di Sungai Bahar, Tangkit, Sungai gelam, Kumpeh Ulu, Kumpeh, Desa Kedemangan, Talang Duku dan Desa Teluk Raya. 

"Untuk itu, mari kita gunakan kesempatan pemutihan pajak ini dengan segera. Karna batas pemutihan ini akan berakhir hingga Bulan Desember mendatang," timpalnya. (Jun)

© Copyright 2024 - Gerbanginformasi.com