Breaking News

Dinkes Muaro Jambi Keluarkan Larangan Menjual dan Meresepkan Obat dalam Bentuk Cair atau Syrup.

Gerbanginformasi.com, Muaro Jambi - Sehubungan dengan adanya keluhan tentang adanya informasi yang menyebutkan adanya kasus gagal ginjal akut misterius terhadap sejumlah anak di Indonesia, Dinas Kesehatan Muaro Jambi mengeluarkan edaran larangan untuk menjual obat obatan dalam bentuk sediaan cair atau syrup. 

Kepala Dinas Kesehatan Muaro Jambi Afifudin mengatakan Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Seluruh Apotek dan Toko Obat untuk sementara tidak menjual Obat bebas dan/ bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Saya berharap ini bisa ditindaklanjuti dan menjadi perhatian kita semua," sebutnya. 

Dijelaskannya, Kasus Suspek Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypica/ Progressive Acute Kidney Injury pada anak adalah kasus penyakit pada anak usia 0-18 tahun (mayoritas usia batita) dengan gejala anuria atau oliguria yang terjadi secara tiba-tiba.

Sedangkan Kasus Probabel Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypica/ Progressive Acute Kidney Injury pada anak adalah kasus Suspek ditambah dengan tidak terdapatnya riwayat kelainan ginjal sebelumnya atau penyakit ginjal kronik, dengan disertai/tanpa disertai gejala prodromal (seperti demam, diare, muntah, batukpilek), pada pemeriksaan laboratorium didapatkan peningkatan ureum kreatinin (kreatinin > 1,5 kali atau naik senilai 0,3 mg/dL), dan pemeriksaan IJSG didapatkan bentuk dan ukuran ginjal normal, tidak ada kelainan seperti batu, kista, atau massa.

Untuk itu perlunya kewaspadaan orang tua yang memiliki anak (terutama usia < 6 tahun) dengan gejala penurunan volume/frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan terdekat.

Orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat," timpalnya. (Jun)

© Copyright 2024 - Gerbanginformasi.com