Gerbanginformasi.com, Muaro Jambi - Kejari Muaro Jambi Terima Barang Bukti Minyak Mentah Dan Dua Tersangka Hasil Tangkapan Polres Muaro Jambi.
Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Terima Barang Bukti Minyak Mentah Tahap Dua beserta dua tersangka hasil tangkapan Polres Muaro Jambi beberapa bulan yang lalu.
Kasus Ilegal Drilling tersebut terjadi di Desa Sumber Makmur Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.
Kejari Muaro Jambi Melalui Kasi Intel Susilo, S.H., M.H. mengatakan Kejari Muaro Jambi menerima limpahan barang bukti minyak mentah tahap dua beserta Dua orang tersangka hasil tangkapan Polres Muaro Jambi pada Selasa 25 Oktober 2022.
Dua tersangka tersebut berinisial AA Sopir dan Bos pembeli minyak. Mereka membeli minyak tersebut di Desa Sumber Makmur Kecamatan Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi.
“Sewaktu mau lewat pulang dan bawa minyak tersebut ketemu tim gabungan dari Polres Muaro Jambi yang lagi menjalankan patroli. Dan mobil tersebut di stop dan diminta untuk menunjukkan surat izin kelengkapan barang bawaannya.” ujarnya.
Karena tidak bisa menunjukkan surat izin kelengkapan minyak mentah tersebut, pihak tim Polres Muaro Jambi mengamankan tersangka dan beserta barang bukti nya.
“Untuk sementara barang bukti dan tersangka kami tahan dulu untuk proses lebih lanjut lagi.” tandasnya. (Jun)
Social Header