GERBANGINFORMASI.COM, MUARO JAMBI- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi hari ini melakukan penutupan seluruh kegiatan PT Prosympac Agro Lestari yang terletak di Desa Sido Mukti Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Evi Sahrul mengatakan, ditutupnya seluruh aktivitas PT PAL karena perusahaan tersebut terbukti melakukan pencemaran terhadap lingkungan.
"Ditemukan baypass air limbah pada kolam 12 yang mengalir ke media lingkungan, kemudian ditemukan juga baypass air dari produksi dan air steam boiler yang mengalir melalui drainase air hujan ke media lingkungan dan ditemukan kegiatan penyedotan air limbah pada kolam 2 (Dua) yang dipergunakan untuk penyiraman tangkos (komposting) di lokasi belakang perumahan milik perusahaan," ungkapnya.
Lanjutnya, DLH Muaro Jambi pada tanggal 21 September yang lalu telah memberikan teguran tertulis kepada Pimpinan Perusahaan PT PAL agar tidak membuka Instalasi Saluran Pembuangan limbah.
"Hari ini kita melakukan penutupan instalasi saluran pembuangan air PT Prosympac Agro Lestari (PT. PAL), dimana kita ketahui bahwa Perusahaan ini di Tanggal 21 September 2022 yang lalu kita berikan teguran tertulis, ternyata sampai saat ini proses produksi masih dilakukan. Dan benar prediksi kami bahwa pihak perusahaan melakukan pembuangan dengan cara bypast ke beberapa tempat," sebut Evi Sahrul.
"Kita lihat disini, kita sudah melakukan penutupan saluran pembuangan, dan sengaja dibuka oleh pihak perusahaan, ini otomatis mengakibatkan debit kolam limbah di PT Pal ini bertambah. artinya, bahwa PT PAL ini harus menghentikan seluruh kegiatan yang ada, sehingga tidak mencemari lingkungan yang ada Desa sido mukti ini," timpalnya.
Lebih lanjut kepala DLH Muaro Jambi menjelaskan PT PAL hingga saat ini belum melakukan perubahan beberpa poin yang disampaikan diantaranya, persetujuan lingkungan atau izin lingkungan, menyampaikan laporan pelaksanaan UKL - UPL kepada Dinas Lingkungan Hidup, Melakukan identifikasi dan pencatatan jenis limbah B3 yang dihasilkan, Melakukan pengelolaan limbah B3 dan melengkapi sarana dan prasarana TPS limbah B3, Melakukan pengujian air permukaan, air limbah, udara embient, emisi udara dan kebisingan, Memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah dan Memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu emisi udara.
"Jadi untuk sementara ini kita tutup dulu semua kegiatan yang ada disana sampai mereka melakukan perubahan yang kita minta tersebut," katanya.
Disisi lain, saat dilakukan tindakan terjadi penolakan oleh warga yang merupakan suplayer tandan buah segar. Hal ini karena mereka ternyata masih memiliki sangkutan piutang dengan KSO PT. PAL yang dalam hal ini PT. MMJ.
"Jika perusahaan dihentikan maka dikuatirkan hutang mereka tidak dibayar. Jumlahnya mencapai lebih dari Rp 4,5 milyar," bebernya.
Ditambahkannya, KSO meminta keringanan agar pabrik tetap beroperasi sampai batas maksimum tampungan kolam dan mengurus perizinan.
"Selain itu juga, Wlwarga memohon agar sengketa antar la mereka dengan PT. PAL dan PT. MmLMJ dapat segera selesai dan di fasilitasi oleh pemerintah muaro jambi," tukasnya. (Jun)






Social Header