Breaking News

Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Musnahkan 709 Gram Sabu sabu. Berhasil Selamatkan 3545 Jiwa

GERBANGINFORMASI.COM, MUARO JAMBI  - Satresnarkoba Polres Muaro Jambi berhasil menangkap Pelaku pengedar narkoba yang beraksi wi wilayah Kecamatan Jambi Luar Kota, Muaro Jambi. 

Pelaku diketahui bernama Rudi Kurniawan Alias Rudi Bin Subinarno (41) warga Perum Assalam Mayang Mangurai Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.

Dalam Press Rilis yang digelar di depan Mako Satresnarkoba, Wakapolres Muaro Jambi Kompol Steven Kurniawan menyampaikan Pelaku ditangkap di RT 02 Desa Sungai Bertam Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi pada tanggal 2 Januari 2023 lalu. 

Dari tangan Pelaku, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan Barang Bukti Sabu Sabu seberat 709,129 Gram.

"Alhamdulillah kami berhasil menyelamatkan ribuan nyawa dari bahaya narkoba. BB yang sudah kita amankan, hari akan kita musnahkan dihadapan Perwakilan dari Kejari, PN Sengeti, Balaipom dan Kasat Resnarkoba," ujarnya. 

Dari BB yang diamankan tersebut, 701,455 dimusnahkan, 1,795 gram diserahkan ke BPOM untuk kepentingan pengujian dan 5,942 gram untuk kepentingan sidang. 

Dengan keberhasilan ini, Wakapolres menyebutkan, Jika 1 Gram Sabu dihargai dengan Rp 1,3 Juta, maka nilai Sabu seberat 709, 129 gram tersebut jika di Uang kan maka nilainya mencapai Rp 921 Juta lebih. 

"Kalau 1 gram itu bisa menyelamatkan 5 generasi muda, maka dengan sabu seberat itu bisa menyelamatkan 3545 jiwa," ungkapnya. 

Atas perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara. (Jun)

© Copyright 2024 - Gerbanginformasi.com