Breaking News

DPRD Muaro Jambi Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda APBD Tahun 2025

GERBANGINFORMASI.COM MUARO JAMBI - DPRD Muaro Jambi Gelar Paripurna dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, selasa 17 September 2024. 

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua Sementara DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta dan dihadiri oleh puluhan anggota Dewan, para Kepala OPD dan tamu undangan lainnya. 

APBD Kabupaten Muaro Jambi tahun 2025 diprediksi bakal meningkat bila dibandingkan dengan tahun 2024. Peningkatan ini dikarenakan adanya beberapa faktor penunjang. Hal itu disampaikan oleh Pj Bupati Muaro Jambi, Raden Najmi saat penyampaian Ranperda APBD 2025 di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muaro Jambi.

Menurut Pj Bupati Raden Najmi, pada tahun 2024 yang lalu bersama-sama mendengarkan pidato keterangan pemerintah tentang rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara Tahun Anggaran 2025 dimana  kondisi ekonomi global yang masih relatif stagnan.

Pertumbuhan ekonomi katanya, akan lebih bertumpu pada permintaan domestik daya beli masyarakat akan dijaga ketat dengan pengendalian inflasi penciptaan lapangan kerja serta dukungan program bantuan sosial. Subsidi arsitektur APBN 2025 adalah pilar penting untuk menjaga keberlanjutan melalui penguatan berbagai program unggulan yang berkesinambungan dari pemerintah sekarang ke pemerintah yang akan datang.

APBN 2025 dirancang untuk menjaga stabilitas inklusivitas dan keberlanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan melalui pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

"Pada tahun 2024 pembiayaan daerah APBD Tahun Anggaran 2024 direncanakan Rp1,47 miliar belanja daerah pada Rancangan peraturan daerah tentang pendapatan dan belanja daerah tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp 1,52 miliar rencana belanja dimaksud digunakan untuk memenuhi mandatory membiayai komponen belanja operasional belanja modal belanja tindak tidak terduga dan belanja transfer," kata Najmi.

Belanja Daerah pada tahun anggaran 2025 terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan penerimaan pembiayaan pada Rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 54,55 miliar sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 1 Miliar untuk penyertaan modal pada bank 9 Jambi.

"Saya berharap executive dan legislatif dapat menyelesaikan Rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2025 sesuai jadwal yang telah kita sepakati bersama demikian," imbuhnya.

Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua sementara DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta dan dihadiri oleh puluhan anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi dan OPD dilingkup pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. (Jun) 

© Copyright 2024 - Gerbanginformasi.com