GERBANGINFORMASI.COM, MUARO JAMBI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muaro Jambi berhasil membongkar kasus pencurian dengan kekerasan (curas) disertai pengeroyokan yang terjadi di Desa Sembubuk, Kecamatan Jambi Luar Kota, Minggu (14/9/2025). Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap lima orang pelaku dan menetapkan satu lainnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kejadian bermula saat korban berinisial R.C.W. (29) bersama anaknya dicegat oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai pihak leasing. Dengan alasan penarikan kendaraan, para pelaku memaksa korban keluar dari mobil, lalu merampas telepon genggam dan membawa kabur mobil korban ke arah SPBU Desa Rengas.
"Pelaku merampas mobil dan melakukan kekerasan secara bersama-sama. Aksi ini tentu sangat meresahkan masyarakat," kata Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, S.T.K., S.I.K., dalam keterangannya, Senin (13/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua unit kendaraan yang digunakan dan/atau dibawa kabur dalam aksi tersebut, yakni satu unit Suzuki Carry FD PU 1,5 M/T hitam bernomor polisi E 8336 VN dan satu unit Daihatsu Terios hitam bernomor polisi D 1944 DAI.
Adapun lima tersangka yang berhasil ditangkap yakni R.W. (25), M.Z. (46), A.K. (37), M.F. (34), dan T.K. (46). Sementara satu pelaku lain berinisial N masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar DPO.
“Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Hanafi.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Muaro Jambi berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Pengejaran terhadap pelaku yang masih buron saat ini masih terus dilakukan.
"Ini bentuk keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Muaro Jambi," ujar Hanafi. (Jun)
Social Header