GERBANGINFORMASI.COM, MUARO JAMBI - Persoalan tapal batas wilayah antara Desa Pulau Mentaro dan Desa Puding, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, kembali mengemuka. Hingga kini, konflik lahan antarwarga dua desa tersebut belum menemukan kejelasan, sehingga berpotensi memicu ketegangan sosial.
Kepala Desa Puding, Dewi Kurniawan, menilai terbitnya Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 16 Tahun 2018 justru menjadi awal munculnya ketidakjelasan batas wilayah administratif antara Desa Puding dan Pulau Mentaro. Ia menyebut, sebelum aturan tersebut diberlakukan, hubungan antarwilayah berjalan tanpa persoalan.
“Secara historis, sejak dulu wilayah Desa Puding berbatasan langsung dengan Desa Betung. Namun setelah Perbup itu terbit, batas administrasi menjadi tidak jelas,” ujar Dewi, Rabu (28/01/2026)
Keluhan serupa disampaikan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Puding, Alhusori. Ia mengkritik kinerja Tim Terpadu (Timdu) Kabupaten Muaro Jambi yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam menyelesaikan konflik tersebut.
“Penyelesaian batas wilayah administrasi memang sedang berjalan, tetapi penanganan konflik sosialnya justru terabaikan,” kata Alhusori.
Ia menekankan pentingnya peran aktif Timdu, terutama dalam menegakkan poin-poin yang telah disepakati dalam berita acara konflik, mengambil keputusan tegas, serta turun langsung ke lapangan untuk memastikan penyelesaian berjalan adil.
“Jika terus dibiarkan, persoalan ini bisa berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas di tengah masyarakat,” ujarnya.
Alhusori menambahkan, persoalan tapal batas Desa Puding dengan desa lain, seperti Desa Betung, mulai menunjukkan titik terang. Namun, konflik dengan Desa Pulau Mentaro masih terhambat oleh kebuntuan administratif dan ketidakjelasan dasar hukum. (Jun)

Social Header