GERBANGINFORMASI.COM, MUARO JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik 2026. Sebanyak tujuh orang diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di RT 05, Desa Pematang Pulai, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Senin (13/7/2026) dini hari.
Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 03.40 WIB tersebut, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 52,33 gram, yang terdiri atas satu paket besar, satu paket sedang, dan satu paket kecil.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya melakukan penindakan terhadap para terduga pelaku.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan tujuh orang berada di dalam rumah. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti sabu yang diduga dikuasai para pelaku serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Rush warna putih, sepuluh unit telepon genggam Android, dua alat hisap (bong), enam korek api, dua unit handy talky (HT), tiga dompet, serta uang tunai sebesar Rp2.585.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Seluruh terduga pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat para pelaku dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Muaro Jambi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti, berkoordinasi dengan instansi terkait, hingga melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian menghimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba dan menciptakan Kabupaten Muaro Jambi yang aman serta terbebas dari penyalahgunaan narkotika. (*)



Social Header