Breaking News

Polsek Sekernan Ungkap Komplotan Pencurian AC, Lima Lokasi di Komplek Perkantoran Bupati Muaro Jambi Jadi Sasaran

 

GERBANGINFORMASI.COM, MUARO JAMBI – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sekernan berhasil mengungkap kasus pencurian yang menyasar sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi. Seorang pelaku berinisial RAJU Bin Asril Priyanto (24) beserta rekannya diamankan setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian di sedikitnya lima lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-29/VII/2026/Polsek Sekernan yang dibuat oleh pelapor Muhammad Amin.

Kapolsek Sekernan melalui Unit Reskrim menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan hilangnya sejumlah komponen pendingin ruangan (AC) di Gedung Serbaguna Komplek Perkantoran Bupati Muaro Jambi.

Peristiwa itu diketahui pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, saat pelapor melakukan patroli rutin di sekitar gedung. Saat pemeriksaan, tiga unit AC diketahui telah hilang beserta sejumlah komponennya sehingga kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Sekernan.

Berbekal hasil penyelidikan, keterangan saksi, serta pengumpulan alat bukti, polisi akhirnya berhasil mengamankan para pelaku. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut.

Tidak hanya di Gedung Serbaguna, hasil pengembangan penyidikan mengungkap aksi pencurian dilakukan di beberapa fasilitas pemerintah lainnya.

Lima lokasi yang menjadi sasaran para pelaku meliputi:

Gedung Kantor Bupati Muaro Jambi dengan barang yang dicuri berupa blower outdoor AC, pipa kuningan AC, dan mesin air.

Gedung Inspektorat Muaro Jambi berupa blower outdoor AC dan pipa kuningan AC.

Gedung Serbaguna Muaro Jambi berupa blower outdoor AC dan pipa kuningan AC.

Gedung Dinas Kesehatan Muaro Jambi berupa blower outdoor AC dan pipa kuningan AC.

Rumah Dinas Ketua Pengadilan Negeri Muaro Jambi berupa mesin air.

Polisi menyebutkan kerugian yang dilaporkan sementara sekitar Rp5 juta, meski nilai kerugian keseluruhan masih terus didalami mengingat aksi pencurian dilakukan di sejumlah lokasi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit gerinda listrik, gulungan selang AC, kipas blower, serta sejumlah pipa kuningan AC yang diduga hasil tindak pidana.

Kasus ini disangkakan dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, serta mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun keterlibatan pelaku lainnya.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polsek Sekernan dalam menjaga keamanan aset negara serta menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan pemerintah maupun masyarakat. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa. (*)

© Copyright 2024 - Gerbanginformasi.com