Breaking News

Gelar Rapimcam, Pengurus PABPDSI Se-Kabupaten Sarolangun Soroti Kinerja Kepala Desa


Gi.com, Sarolangun - Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Sarolangun - Jambi menggelar Rapat Pimpinan Kecamatan (Rapimcam) yang ke tiga di Kecamatan Singkut, Sabtu 18 juni 2022.

"Melalui Rapimcam PABPDSI ini kita jalin silaturahmi untuk meningkatkan tugas dan fungsi BPD di Desa kita masing masing," Sebut Wakil Ketua PABPDSI Sarolangun Aan Indrawan. 

Dijelaskannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dan Perbub Sarolangun Nomor 82 tahun 2018, bahwa BPD berhak mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa, menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Selain itu, BPD juga berhak mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. BPD juga berhak mengajukan usul rancangan Peraturan Desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul atau pendapat, memilih dan dipilih, mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. 

"BPD juga berhak mendapatkan tunjangan kedudukan dan tunjangan kinerja," Jelas Aan Indrawan. 

Rapimcam ini diikuti oleh utusan dari Pengurus Kecamatan, unsur Pengurus Daerah, seluruh anggota BPD Tingkat Desa Se-kecamatan Singkut, unsur Dewan Kehormatan, unsur Dewan Penasehat.

Rapimcam tersebut dipimpin langsung oleh M. Sabtar ketua PABPDSI Kabupaten Sarolangun dengan beberapa pokok bahasan yang tengah terjadi di Kabupaten Sarolangun, diantaranya, menindaklanjuti hasil audiensi BPD Kabupaten Sarolangun bersama Bupati sebelumnya (Drs, H, Ce Endra) yang diwakili Asisten I Arif Ampera pada tanggal 24 maret 2022 lalu. 

Dalam pertemuan itu, BPD Se-kabupaten Sarolangun mengajukan evaluasi Perbup Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Dan Petunjuk Teknis Penggunaan Alokasi Dana Desa Dan Bagi Hasil Pajak Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2022. 

Selain itu, M Sabtar juga menyoroti minimnya Kepala Desa yang menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa(LKPPD) akhir tahun anggaran secara tertulis kepada BPD. 

"Masih banyaknya Kepala Desa yang belum memasang baleho APBDES tahun anggaran 2022 dan Papan informasi desa. Banyak juga kasus lolosnya Perdes APBdes tanpa melibatkan BPD sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.” Sebut Sabtar.

Dalam Rapat antar Pimpinan Kecamatan tersebut menghasilkan beberapa putusan, diantaranya : 

1. Menyepakati untuk menindaklanjuti hasil audiensi BPD Se-Kabupaten Sarolangun mengajukan permohonan Revisi Perbup Nomor 2 tahun 2022 agar dilakukan perubahan. Usulan dalam Revisi Peraturan Bupati Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2022 Tersebut antara lain : 

- Mekanisme Penyaluran Alokasi Dana Desa Dan Bagi Hasil Pajak Daerah Pasal 10 Ayat 5 huruf A, Angka 3 yang berbunyi Tiga Foto Dokumentasi Kegiatan Alokasi Dana Desa Tahap II Menjadi Penambahan yang Berbunyi Foto Dokumentasi Kegiatan Alokasi Dana Desa Tahap I (Satu) Harus Dilampirkan Rekomendasi Keputusan BPD. 

- Memberikan Dukungan Hasil Rapat Kerja Nasional BPD seluruh Indonesia Ke Satu Tanggal 25 - 26 November 2021 Di Gedung Asia Africa Bandung Jawa Barat.

2. Memberikan Dukungan Hasil Rapat Kerja Provinsi BPD Ke Satu Se-Provinsi Jambi di Hotel Sang Ratu Jambi Tanggal 9 - 10 Maret 2022. 

3. Memberikan Dukungan Kepada Pengurus Provinsi Jambi memberikan penghormatan Kepada Gubernur Jambi sebagai Bapak BPD Provinsi Jambi. 

4. Memberikan Penghormatan Kepada Penjabat Bupati Sarolangun Henrizal, S.Pt, MM. Sebagai Bapak BPD Kabupaten Sarolangun.

Mengakhiri Rapimcam tersebut Ketua PABPDSI Kabupaten Sarolangun M. Sabtar Menyampaikan Tujuan PABPDSI adalah mengkoordinir seluruh anggota BPD melaksanakan fungsi dan tugas nya, menjadi mitra terhadap Kepala Desa dalam membangun Indonesia dari desa, Mitra pemerintah dan stakeholder strategis lainnya.

"Untuk mencapai tujuan tersebut, BPD harus ikut menciptakan, memelihara dan memantapkan stabilitas desa yang dinamis, Menggerakkan, mendorong, mempersatukan kualitas dan kapasitas anggota BPD sebagai penyelenggara desa menuju tata kelola desa yang transparan, akuntabel, partisipatif dan disiplin anggaran untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa dan nasional. ” Tutup Sabtar yang Akrab Dipanggil Wo. (*)

© Copyright 2024 - Gerbanginformasi.com