Breaking News

Pendaftaran Calon Paswascam di Muaro Jambi Terus Bertambah.

 


Gerbanginformasi.com, Muaro Jambi - Jumlah pendaftar calon Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan di Kabupaten Muaro Jambi untuk Pemilu 2024 terus bertambah.

Pemandangan itu tampak pada hari kelima pendaftaran di Kantor Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi, Minggu (25/9/2022).

Ketua Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi, M. Yusuf, menyebutkan sebanyak 49 orang telah menyerahkan berkas pada hari kelima dibuka pendaftaran untuk rekrutmen Panwascam se-Kabupaten Muaro Jambi.

Meski sudah mencapai puluhan pendaftar, namun ada beberapa kecamatan yang masih minim, dan ada juga terjadi penumpukan di kecamatan kecamatan tertentu. 

"Dari 11 Kecamatan di Kabupaten Muaro Jambi, ada beberapa kecamatan masih minim pendaftar yaitu Kecamatan Mestong, Sungai Bahar, Bahar Selatan, Bahar Utara dan Kumpeh. Sementara untuk kecamatan Jaluko sudah melebihi kuota, namun demikian jika masih ada yang daftar tetap diterima berkasnya," Sebut Ketua Bawaslu Muaro Jambi M Yusuf, S E.

Lanjutnya, hingga saat ini sudah aga 49 orang yang mendataf sebagai calon Panwascam di Muaro Jambi. Dari jumlah tersebut 36 orang diantaranya adalah laki laki dan 13 orang perempuan.

Ia menyampaikan bahwa masyarakat yang sudah berumur 25 tahun memiliki kesempatan yang sama untuk ikut menjadi pengawas pemilu tingkat kecamatan atau Panwascam.

Karnanya, Ketua Bawaslu M Yusuf mengajak lapisan masyarakqt agar jangan ada ragu untuk mendaftarkan diri.

Kata Dia, Pelaksanaan tes kali ini tidak lagi manual tetapi akan dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).

"Kita kembali mengingatkan supaya peserta melihat secara detail pengumuman, jangan sampai lewat. Penerimaan berkas pendaftaran dari tanggal 21-27 September 2022," kata Yusuf.

Yusuf juga menjelaskan sebenarnya pendaftaran dapat dilakukan secara online, berkas discan lalu dikirim ke email bawaslumuarojambi@gmail.com, sementara bukti ceklis kelengkapan berkas akan diserahkan saat berkas asli diserahkan oleh peserta.

Sebagai syarat kelengkapan mendaftar, menurut Yusuf, calon anggota Panwaslu Kecamatan wajib mengisi permohonan formulir pendaftaran, daftar riwayat hidup, dan menyerahkan pas foto, KTP, ijazah dan surat kesehatan baik dari RSUD dan Puskesmas, serta surat pernyataan.

Dokumen tersebut dibuat dalam rangkap 3, terdiri dari 1 rangkap asli dan 2 rangkap fotocopy sebagai syarat administrasi.

"Setelah mereka lulus seluruh tahapan seleksi, nantinya akan diminta dua syarat lagi yakni, surat bebas narkoba dan kesehatan jasmani," tandasnya. (Jun)



© Copyright 2024 - Gerbanginformasi.com