Breaking News

Polsek Sungai Gelam Tangkap Tiga Pelaku Illegal Logging di Desa Tangkit.


-Dua Warga Kota Jambi, Satu Warga Muaro Jambi.

Gerbanginformasi.com, Muaro Jambi - Polsek Sungai Gelam Dibantu Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan Tiga orang pelaku Illegal logging. Ketiganya ditangkap karena diduga melakukan pembalakan liar di kawasan Desa Tangkit Kecamatan Sungai Gelam Muaro Jambi.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja melalui kasi Humas AKP Amradi membenarkan atas penangkapan tiga orang terduga pelaku pembalakan liar tersebut.

"Ya benar Pelaku ditangkap di Desa Tangkit Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi pada hari Senin 5 September 2022 sekitar pukul 10.30 wib di RT 19 Desa Tangkit Kecamatan Sungai Gelam karena diduga melakukan pembalakan liar," Sebut AKP Amradi.

Kata Armadi, Ketiga Pelaku yang ditangkap, Su (54), Ag (34), dan DA (31). Satu Pelaku merupakan warga Kabupaten Muaro Jambi dan Dua pelaku lainnya warga Kota Jambi.

Ketiganya diduga melakukan Tindak Pidana Orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sah nya Hasil Hutan(SKSHH). 

Ketiga pelaku ini ditangkap saat sedang melakukan aktivitas menggesek kayu, setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota, para pelaku tidak bisa menunjukan surat ijin resmi.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa Kayu Bantalan dengan jumlah sekitar 130 batang dengan bermacam macam jenis. Diantaranya Rimba Campuran (Racuk), Punak, dan Meranti, serta Kayu olahan dengan jumlah sekitar 2,5 kubik dan 1 (satu) set mesin pemotong kayu," ungkapnya.
 
Ketiga pelaku, saat ini sudah ditahan dan masih dalam proses pengembangan dan pemeriksaan . (Jun)

© Copyright 2024 - Gerbanginformasi.com