Breaking News

KPU Tidak Akomodir Badan Ad Hoc Desa Pemekaran di Muarojambi.

 


GERBANGINFORMASI.COM, MUAROJAMBI- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muarojambi tidak memgakomodir Badan Adchok Panitia Pemungutan Suara (PPS) Lima desa pemekaran di Kabupaten Muarojambi. Hal itu disebabkan desa pemekaran tersebut tidak tercantum dalam Permendagri.

Komisioner KPUD Muarojambi Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Hamdi Aziz, saat dijumpai awak media mengatakan meski di Muarojambi terdapat desa pemekaran, namun jumlah PPS untuk Kabupaten Muarojambi pada Pemilu 2024 akan datang, sama seperti tahun sebelumnya. 

Penyebabnya kata Hamdi, desa pemekaran tersebut tidak terdata dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pemekaran desa. "Mungkin belum diusulkan oleh Pemkab Muarojambi, dan ini sangat disayangkan. Kami tidak bisa memgakomodir Badan adchok di sana karena desa desa itu tidak terdata dalam Kemendagri. Kami tetap mengacu pada Permendagri Nomor 488 Tahun 2022, sehingga jumlah PPS Pemilu 2024 mendatang sama dengan Pemilu tahun sebelumnya," ungkap Hamdi Aziz. 

Sementara itu Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Muarojambi, Asrizal, S.sos. mengatakan Desa pemekaran di Muarojambi ada lima Desa, diantaranya di Kecamatan Sungaigelam, ada Desa Air Merah pecahan dari Desa Sungaigelam dan Desa Sawit Mulyo Rejo pecahan dari Desa Ladang Panjang. Di Kecamatan Kumpeh Ulu ada Desa Kasang Tanjung Nangko dan Desa Kebun Dalam, pecahan dari Desa Kasang Pudak. Di Kecamatan Sekernan ada Desa Bukit Beringin pecahan dari Desa Bukit Baling. 

"Memang belum terdata di Kemendagri, baru dapat nomor registrasi dari Gubernur. Prosesnya itu, nantinya kami akan melihat laporan per enam bulan, seperti apa kemajuan desa persiapan itu. Habis itu baru melangkah ke pembuatan ranperda," ungkapnya. (Jun)

© Copyright 2024 - Gerbanginformasi.com