GERBANGINFORMASI.COM, MUARO JAMBI - Sebuah truk tronton bermuatan batubara dihentikan oleh anggota Pemuda Pancasila di Jalan Jambi - Talang Duku, Kabupaten Muaro Jambi, pada siang hari. Truk tersebut dinilai melanggar ketentuan jam operasional angkutan batubara.
Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Taman Rajo Junaidi, mengatakan penyetopan dilakukan karena kendaraan tersebut melintas di luar jam yang diperbolehkan. Berdasarkan aturan yang berlaku, angkutan batubara hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB.
“Di luar jam tersebut, angkutan batubara dilarang melintas, apalagi jika hendak menuju stok file,” ujar Junaidi yang akrab disapa Bang Jun saat dikonfirmasi, Jum'at (27/2/2026).
Menurut dia, dari keterangan sopir, batubara yang diangkut berasal dari PT Terminal Energi Alam Persada (TEAP) Hauling Desa Kunangan dan akan dibongkar di PT KTN yang berlokasi di Desa Talang Duku, Muaro Jambi.
Bang Jun menegaskan, pihaknya meminta seluruh pengusaha dan sopir angkutan batubara mematuhi aturan, terlebih selama bulan Ramadhan, karena aktivitas masyarakat meningkat pada siang hingga sore hari.
“Kami minta pihak berwenang melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas sopir truk yang melanggar aturan,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait mengenai peristiwa tersebut. (*)

Social Header