GERBANGINFORMASI.COM, MUARO JAMBI - Satreskrim Polres Muaro Jambi menangkap seorang pria berinisial S (57), petugas PPPK paruh waktu yang bertugas sebagai penjaga di SLBN Muaro Jambi, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang siswi berkebutuhan khusus.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jamb melalui Kanit Kaur Pembinaan Operasi (KBO) Ipda Heri Wiyadi, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari orangtua korban pada 11 Juni 2026. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
"Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Heri dalam keterangan pers.
Menurut Heri, kasus ini terungkap setelah seorang guru memberi tahu orangtua korban bahwa anak mereka diduga menjadi korban pencabulan di lingkungan sekolah.
Saat dimintai keterangan oleh keluarganya, korban diduga mengaku mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh terduga pelaku. Korban juga mengaku sempat diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Merasa keberatan atas dugaan peristiwa itu, orangtua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Muaro Jambi.
Polisi selanjutnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 29 Juni 2026. Pada hari yang sama, penyidik juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap terduga pelaku.
Heri menjelaskan, pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Jember, Jawa Timur. Namun, pada 30 Juni 2026, tim penyidik berhasil menangkap yang bersangkutan dan membawanya ke Muaro Jambi untuk menjalani proses hukum.
"Pelaku sempat berada di Jember, Jawa Timur. Tim kemudian melakukan penangkapan dan saat ini yang bersangkutan telah ditahan untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, S diketahui merupakan warga Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Selain bertugas sebagai penjaga sekolah dengan status PPPK paruh waktu, ia juga berjualan di kantin sekolah.
Atas dugaan perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 415 huruf b KUHP serta Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman pidana terhadap tersangka paling lama sembilan tahun penjara," kata Heri.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung. (Jun)



Social Header