Breaking News

Polisi Selidiki Dua Laporan Dugaan Penyimpangan di DPRD Muaro Jambi, Puluhan ASN Mengaku Hak Perjalanan Dinas Tak Dibayar

GERBANGINFORMASI.COM, MUARO JAMBI - Polres Muaro Jambi tengah menangani dua laporan terkait dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan Sekretariat DPRD Muaro Jambi. Dari hasil penyelidikan awal, puluhan aparatur sipil negara (ASN) mengaku tidak menerima hak mereka, meski anggaran disebut telah dicairkan.

Kanit Reskrim Polres Muaro Jambi, Ipda Sudirman, mengatakan laporan pertama merupakan pelimpahan dari Polda Jambi. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada tahun anggaran 2023 dengan nilai yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp 1,2 miliar.

"Itu pelimpahan dari Polda Jambi ke Polres Muaro Jambi. Dugaan laporannya mencapai Rp 1,2 miliar lebih," kata Sudirman.

Selain itu, Polres Muaro Jambi juga menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tahun anggaran 2025 di lingkungan DPRD Muaro Jambi.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan sedikitnya 38 orang dari lebih dari 90 ASN yang bertugas di Sekretariat DPRD Muaro Jambi.

Dari pemeriksaan tersebut, penyidik memperoleh keterangan bahwa sejumlah ASN mengaku belum menerima hak mereka, terutama uang perjalanan dinas dan hak lainnya. Nilai yang belum diterima bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 30 juta per orang.

Meski demikian, Sudirman menegaskan penyidik belum dapat menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi. Sebab, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), hingga saat ini belum ditemukan adanya kerugian keuangan negara.

"Kami belum bisa menyatakan ini sebagai tindak pidana korupsi karena berdasarkan LHP belum ada kerugian negara," ujarnya.

Namun, menurut Sudirman, hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Dugaan sementara mengarah kepada penyalahgunaan wewenang karena dari pengakuan beberapa orang, uang tersebut sudah dicairkan, tetapi tidak diberikan kepada yang berhak menerimanya," katanya.

Karena unsur tindak pidana korupsi dinilai belum terpenuhi, Polres Muaro Jambi berencana melimpahkan penanganan perkara tersebut ke Unit Tindak Pidana Umum (Pidum).

"Karena dugaan tindak pidana korupsinya belum terpenuhi, kasus ini rencananya akan kami limpahkan ke bagian Tindak Pidana Umum," ujar Sudirman. (*)





© Copyright 2024 - Gerbanginformasi.com