GERBANGINFORMASI.COM, MUARO JAMBI - Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Jaksa Penyidik melakukan penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) Di Desa Rukam Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Kami menceritakan Bahwa awalnya pada tahun 2022 lalu, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dalam hal ini Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jambi memberikan Anggaran sebesar kurang lebih Rp 4 Milyar yang diberikan kepada 10 (sepuluh) Desa di kabupaten Muaro Jambi. Salah satunya adalah Desa Rukam Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi yang bersumber dari APBN untuk kegiatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS).
Lanjutnya, pada bulan Juli 2022 lalu telah dilaksanakan Sosialisasi Program PAMSIMAS dari Saiful Anwar selaku Pendamping PAMSIMAS bidang Pemberdayaan di Kantor Desa Rukam yang dihadiri oleh masyarakat Desa Rukam.
Katanya, berdasarkan SK Kepala Desa Rukam Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi dibentuk Kelompok Masyarakat Tirta Rukam tahun 2022 untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RKM (Rencana Kerja Masyarakat) yang diketuai oleh Jangcik Bin Sidik.
Setelah itu, ditindaklanjuti dengan Surat Kontrak dengan waktu pengerjaan / pelaksanaan selama 108 hari kalender dan yang melakukan perikatan dalam kontrak tersebut adalah dari Balai Pemukiman PU dan Ketua POKMAS Jangcik Bin Sidik, yang mana isi dari surat kontrak tersebut berisikan RKM (Rencana Kerja Masyarakat) yang dibuat Pokmas dengan rincian Sumber Dana APBN 90 % sebesar Rp. 400 juta dan Kontribusi Masyarakat 10 % sebesar Rp 44 juta.
Mekanisme pencairan kata Kajari, dana kegiatan Pembangunan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) di Desa Rukam Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi tahun 2022 ada 2 tahap yaitu :
Tahap I dilakukan setelah perjanjian kerjasama sebesar 70 persen. Dari nilai total BPM yaitu sejumlah Rp 280 juta dengan progres fisik keuangannya Nol.
Tahap II sebesar 30 % dengan progres fisik dan keuangan (50%) sejumlah Rp 120 juta.
Kejari juga menemukan kejanggalan, yakni Ketua Pokmas dengan didampingi oleh Fasilitator Tehnik dalam menentukan progress pekerjaan pembangunan menara air tersebut berdasarkan kira-kira saja, tanpa melakukan penghitungan tertentu, dan data dukung yang digunakan dalam menentukan progres tersebut adalah berdasarkan penampakan bangunan saja.
Selain itu, Laporan pertanggungjawaban anggaran tahap I sudah disampaikan Pokmas dan Fasilitator kepada PPK dan sudah di lakukan pemeriksaan atau verifikasi terhadap kelengkapan laporan tersebut dan telah dilaporkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran, sedangkan terkait laporan pertanggungjawaban anggaran tahap II belum disampaikan kepada PPK sampai saat sekarang ini, padahal pekerjaan tersebut telah habis waktu dibulan pertengahan Desember tahun 2022.
Dan setelah ditelusuri karena administrasi belum lengkap dan pekerjaan belum selesai sampai sekarang.
"Ternyata sampai saat ini pekerjaan tersebut belum selesai dan belum bisa dimanfaatkan oleh masyarakat," sebut Kajari.
Dijelaskannya, Adapun Kegiatan yang belum terlaksana atau belum selesai adalah Pembangunan SPAM berupa Pekerjaan bangunan saringan pasir cepat, pekerjaan bangunan air rator, perapian bangunan menara air, pekerjaan pelaksanaan jaringan pipa dan aksesori, dan pemasangan jaringan sambungan rumah.
Karnanya, Kajari Muaro Jambi menyimpulkan Bahwa pembangunan SPAM tersebut tidak selesai dikerjakan karena uang tersebut telah habis dipakai oleh Ketua POKMAS (Kelompok Masyarakat) untuk kepentingan pribadinya.
Sejauh ini Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi.
Dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa 75 dokumen terkait.
Tim Penyidik bersama dengan Inspektorat Provinsi Jambi Telah melakukan perhitungan kerugian negara akibat kejadian tersebut.
Dari data, fakta dan analisis yang dilakukan oleh pihak inspektorat daerah Provinsi Jambi bersama dengan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, dapat disimpulkan terdapat indikasi kerugian negara/daerah untuk kegiatan Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) Desa Rukam Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2022 sebesar sebesar Rp 299 juta lebih.
"Dan pada hari ini Tim Penyidik menetapkan saudara Jangcik Bin Sidik Sebagai Tersangka. Dan dilakukan penahanan terhadap Tersangka selama 20 hari kedepan di Lapas kelas II A jambi," tandasnya. (Jun)
Social Header