Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), paket dengan Kode RUP 66013247 itu tercatat atas nama "Belanja Sewa Alat Musik" dengan satuan kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
Dokumen tersebut menyebutkan volume pekerjaan sebanyak satu paket dengan uraian pekerjaan ‘Belanja Sewa Alat Musik’ dan spesifikasi berupa ‘sewa sound system’ Paket itu menggunakan sumber dana APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2026 dengan total pagu Rp240.000.000.
Besarnya nilai anggaran memunculkan pertanyaan mengenai ruang lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan. Hingga kini belum dijelaskan apakah paket tersebut mencakup penyediaan perangkat audio berkapasitas besar, operator, instalasi, perawatan selama kegiatan, atau digunakan untuk beberapa agenda resmi DPRD selama satu tahun.
Tanpa penjelasan rinci mengenai spesifikasi teknis, sulit bagi publik menilai apakah nilai Rp240 juta tersebut sebanding dengan kebutuhan riil.
Meski demikian, transparansi tetap menjadi aspek penting. Publik berhak mengetahui kebutuhan yang mendasari pengalokasian anggaran tersebut, terlebih menjelang rangkaian kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia yang umumnya melibatkan berbagai acara seremonial.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan resmi dari Sekretaris DPRD Kabupaten Muaro Jambi mengenai peruntukan detail paket sewa sound system senilai Rp240 juta tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi terkait jenis kegiatan yang akan dilayani, spesifikasi peralatan, jumlah hari penggunaan, serta dasar penyusunan nilai anggaran. (Jun)



Social Header